Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang. Tanggal penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023

"Alasan perubahan agar memiliki waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru," tuturnya melalui video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 36 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 

Namun, Ida menegaskan UMP maupun UMK harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini baru saja terbit pada 17 November 2022. Aturan itu menggantikan menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi. 

Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023. Psdahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat. Karena itu, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting untuk dijaga. 

Selanjutnya, formula penghitungan upah minimum 2023....

Baca: Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Heru Budi akan Bayar Rapel Gaji PJLP DKI Bulan Depan

11 hari lalu

DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta
Heru Budi akan Bayar Rapel Gaji PJLP DKI Bulan Depan

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut gaji PJLP DKI yang sepanjang tahun ini belum sesuai UMP 2023 akan dibayar rapel pada Oktober 2023.


Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

14 hari lalu

(kedua dari kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki saat menandatangani SKB penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024, di Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Foto: ANTARA
Resmi Tertulis di SKB 3 Menteri 27 Hari Libur 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama, Ini Tanggal-tanggalnya

Hari Libur 2024 dan cuti bersama tahun depan telah ditetapkan melalui SKB 3 menteri. Berikut daftar tanggal liburnya.


Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

18 hari lalu

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDT) Abdul Halim Iskandar, memanen kentang granola untuk ekspor bersama petani muda di Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2023. Kentang granola yang diekspor ke Singapura tersebut dikelola kelompok tani, Bumdes, dan eksportir PT Elevarm dengan kemampuan produksi 16 ton kentang per minggu dan buncis sekitar 1,5 ton per minggu. TEMPO/Prima Mulia
Profil 2 Menteri Jokowi dari PKB: Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin dan Ida Fauziyah

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, serta Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan adalah kader PKB


Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

37 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani buka suara soal tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh.


Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

40 hari lalu

Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

Probation adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan. Apa perlunya perusahaan lakukan bagi karyawan baru?


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

42 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

42 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

Menaker Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.


Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

46 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) menerima kunjungan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun (kiri) di kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/HO-Kemenaker/uyu)
Menteri Ida Fauziyah Luncurkan Mobil Bursa Kerja, Jembatan Layanan Era Digital

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Mobil Bursa Kerja yang merupakan inovasi layanan pusat pasar kerja Kementerian Ketenagakerjaan.


Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

52 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

Wamenaker sebut tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum 2024 sah-sah saja. Tetapi tidak bisa dipukul rata untuk tiap perusahaan.