Formula Penghitungan Upah Minimum 2023
Terlebih saat ini, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ada ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini formula penghitungan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut.
Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Ida menjelaskan, seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan, kata Ida, adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.
Pemerintah berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. Ida pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.
"Semoga kita semua dapat menjaga kondisi fisik proses penetapan upah minimum di wilayah kita masing-masing," ucapnya.
Baca: Kemenaker Akan UMP 2023 Hari Ini, PP Mana yang Akan Digunakan jadi Dasar Perhitungan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini