TEMPO.CO, Jakarta -Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, Pemerintah resmi menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di beberapa daerah di tanah air dan beralih ke TV digital. Bila dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga, Indonesia tampaknya memang cukup tertinggal.
Indonesia Terbelakang?
Sejatinya, penyiaran digital di Indonesia terbilang ketinggalan bila melihat negara-negara lain di ASEAN, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura hingga Brunei Darussalam.
Sebab bila dibandingkan di ASEAN, Brunei Darussalam sudah menerapkan migrasi mereka pada 2017 silam. Kemudian diikuti oleh Singapura dan Malaysia pada 2019.
Selain itu, negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Myanmar juga telah menyelesaikan ASO mereka pada 2020.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia mengatakan, Brunei Darussalam sudah menerapkan ASO di 2017 untuk wilayah perbatasannya demi menghindarkan interferensi.
“Disusul Singapura dan Malaysia 2019, di 2020 Vietnam, Thailand dan Myanmar telah menyelesaikan ASO. Sementara itu, Indonesia saat ini sedang melaksanakan program peralihan ke TV Digital dengan batas akhir 20 November 2022,” tutur Nursodik.
Yang disayangkan, Singapura dan Malaysia sejatinya sudah menyelesaikan proses ASO, namun digital dividendnya belum bisa digunakan secara optimal untuk internet 5G. Hal tersebut dikarenakan sebagian masih terganggu dengan frekuensi TV analog di Batam, Indonesia.
Baca juga : Warga Bekasi Kena Tipu, Beli STB TV Digital Online, yang Dikirim Garam
Padahal Indonesia telah bergabung pada working group bersama negara-negara tetangga untuk menyusun kesepakatan rencana penggunaan dan penyelesaian interferensi frekuensi di wilayah perbatasan seperti Batam, Pontianak, Nunukan, Jayapura, dan Pekanbaru. Hal itu rencananya dilakukan untuk menghindari adanya sengketa internasional dan menjaga hubungan dari ketidaksanggupan Indonesia mengadopsi panduan yang disepakati pada International Telecommunication Union (ITU).
Upaya Pemerintah
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melalui pembiayaan APBN mendanai LPP TVRI untuk membangun pemancar televisi digital di daerah-daerah perbatasan. Selain untuk nilai strategis pertahanan dan keamanan, juga untuk memprioritaskan persiapan ASO di sana.
Di samping itu, TV digital ditengarai bisa menjadi jawaban dari interferensi frekuensi radio di kawasan perbatasan antar negara. Interferensi yang disebabkan penggunaan frekuensi yang tumpang tindih dan tidak harmonis ini sangat mengganggu ketika menyangkut telekomunikasi, penyiaran dan komunikasi lainnya seperti internet.
Sebelumnya, International Telecommunication Union alias ITU yang merupakan agen khusus PBB dengan fungsi menaungi persoalan telekomunikasi telah mengesahkan kesepakatan antar negara di dunia untuk mengutamakan penggunaan frekuensi 700 MHz untuk telekomunikasi. Awalnya, frekuensi ini digunakan untuk penyiaran televisi terestrial analog.
“Kongres ITU pada 2007 dan 2017 sudah menyepakati penataan spektrum radio 700 MHz dan 800 MHz yang semula untuk penyiaran TV analog terestrial akan dialokasikan untuk telekomunikasi. Menindaklanjuti tersebut, beberapa negara Eropa langsung menerapkan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off” sebut Nursodik.
Tentang Kebijakan Migrasi
Pada Rabu pekan lalu, Kominfo resmi menghentikan seluruh siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh Kominfo dengan merujuk pada Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibkan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.
Menanggapi kebijakan TV digital tersebut, Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan. Dalam akun Instagramnya, Hary Tanoe menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang mengganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategid dan berdampak luas bagi masyarakat.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Migrasi TV Digital: Masyarakat Datangi Posko Bantuan Perangkat Set Top Box
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.