Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya memiliki milestone 2022 untuk kendaraan listrik sebanyak 100 ribu unit. Masing-masing 80 ribu unit kendaraan roda dua dan 20 ribu unit roda empat.
“Itu semuanya baik kendaraan yang dikonversi ataupun baru. Karena tidak tercapai makanya dikeluarkan aturan Perpres Nomor 7 Tahun 2022,” ujar dia di acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 November 2022.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada September 2022 lalu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Bus (listrik) baru 43 sampai Juli 2022, sekarang bertambah 30-an jadi sekitar 75-an."
Namun, target terbaru penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional kementerian dan lembaga, mulai dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. “Bahkan kita sudah simulasikan milestone Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hingga tahun 2030,” katanya.
Baca juga: Hyundai, Toyota, dan Wuling Pinjamkan 836 Mobil Listrik untuk KTT G20 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.