Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Matikan Siaran TV Analog, Johnny Plate: Sejarah Baru dari Jabodetabek untuk Nusantara

image-gnews
Menkominfo Johnny G. Plate saat menyampaikan High Policy Statement Indonesia dalam ITU Plenipotentiary Conference 2022 (PP 22) di Palace of Parliament, Bucharest, Rumania, Selasa (27/09/2022). kominfo.go.id
Menkominfo Johnny G. Plate saat menyampaikan High Policy Statement Indonesia dalam ITU Plenipotentiary Conference 2022 (PP 22) di Palace of Parliament, Bucharest, Rumania, Selasa (27/09/2022). kominfo.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan analog switch off (ASO) untuk migrasi TV analog ke TV digital di wilayah Jabodetabek pada Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00. Artinya, siaran TV analog tidak dapat dinikmati lagi di wilayah ini. 

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan ASO menandakan sejarah baru bagi industri pertelevisian di Indonesia. "Kita mulai dari Jabodetabek untuk Nusantara," ujar Johnny di Kemkominfo, Rabu malam, 2 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan migrasi siaran televisi analog ke digital akan mendorong Indonesia memeproleh dividen digital frekuensi spektrum. Nantinya, nilai tambah dari migrasi ini akan dipakai untuk memperluas penetrasi digital serta penanganan bencana alam, pendidikan, kesehatan, serta mendukung pengembangan ekonomi digital.

Baca juga: ASO Jabodetabek Ditunda, Kominfo Ingatkan Kesiapan ATVSI untuk Bermigrasi ke TV Digital

"Migrasi ini akan memberikan manfaat yang banyak karena masyarakat akan memperoleh kualitas penyiaran yang lebih baik," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan pemerintah memberikan bantuan set top box (STB) untuk rumah tangga miskin. Adapun distribusi STB untuk rumah tangga miskin secara nasional mencapai 1.055.360 unit. Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek sudah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit.

“Sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah,” kata Usman. 

Bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Usman mengatakan kementeriannya membuka posko aduan. Mereka bia mengubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik. Posko-posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00. Adapun, keenam posko tersebut berada di:

- The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jakarta Barat. Telepon 082123816097.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Kota Depok. Telepon 082112386099.

-Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Kota Bekasi. Telepon 082112386095.

-Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Kota Tangerang. Telepon 082112386096.

-Grand Zuri BSD City (Lt 2, Ruang Mulia 4), Kota Tangerang Selatan. Telepon 082112386098.

- Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Bungrarang), Kota Bogor. Telepon 082112386097.

Selain itu, masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situs web Cekbantuanstb.kominfo.go.id.  Caranya ialah dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

Setelah itu klik “Pencarian”. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center  atau mendatangi posko dengan membawa KTP dan kartu keluarga asli.  “Kalau mengalami kendala mengakses situsweb, masyarakat bisa langsung menghubungi call center atau kontak posko,” ujar Usman.

Baca juga: Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

1 hari lalu

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli. Foto: Canva
Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.


Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

28 Desember 2023

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. (Foto: Tangkap Layar Sekretariat Presiden)
Jokowi Pernah Minta Tolong Jaksa Agung agar Proyek BTS Kominfo Tak Dihentikan

"Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan," ucap Jokowi.


Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

28 Desember 2023

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Ketua Umum Panitia Perayaan Natal Nasional 2023 sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2023 di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 27 Desember 2023. ANTARA/Rizal Hanafi
Jokowi Singgung soal Korupsi saat Resmikan Menara BTS 4G Kominfo

Jokowi berujar Indonesia akan merugi dua kali jika korupsi sudah terjadi dan proyek tidak dapat diselesaikan.


Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

28 November 2023

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Saksi Akan Dihadirkan untuk Windi Purnama dan Yusrizki Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, Selasa, 28 November 2023.


Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

16 November 2023

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Didakwa Alirkan Rp 243 Miliar, termasuk ke Johnny Plate

Kata jaksa, beberapa pihak yang menerima uang BTS Kominfo itu selain Johnny Plate, adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

9 November 2023

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

9 November 2023

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.


Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

8 November 2023

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Mantan Menkominfo ini juga meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA/Muhammad Adimaja
Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.


Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

8 November 2023

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja
Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

Majelis Hakim menurunkan nominal kewajiban Johnny G Plate mengembalikan kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa Johnny diminta kembalikan uang negara Rp 17,8 miliar, tapi dalam vonis hanya Rp 15,5 miliar.


Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

6 November 2023

Suasana sidang tuntutan terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo dari pihak swasta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Tiga Petinggi Perusahaan Proyek BTS Kominfo Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Jaksa menilai, tiga petinggi korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.