TEMPO.CO, Solo -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membatalkan rencana membeli mobil listrik yang sedianya menjadi kendaraan dinas baginya dan wakil wali kota Solo pada 2023.
Padahal sudah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Batalnya pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota Solo itu menyusul keputusan Gibran yang memilih untuk mencoret anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota dari rancangan APBD Kota Solo tahun 2023.
"Rencana anggaran yang saya hapus malah anggaran membeli mobil listrik untuk wali kota dan wakil wali kota," kata Gibran saat ditemui awak media di Solo, Rabu, 2 November 2022.
Alasan pencoretan anggaran pengadaan mobil listrik itu, lantaran menurut Gibran, akan lebih baik jika dana yang ada digunakan untuk program atau kegiatan lain yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan di antaranya untuk merehab pasar tradisional, memperbaiki kantor kelurahan, atau membangun taman cerdas.
"Nek menurutku luweh pernak dinggo bangun pasar (kalau menurut saya lebih baik digunakan untuk membangun pasar), bangun kelurahan, bangun taman cerdas," tuturnya.