Selain itu, dia berujar, beberapa negara tetangga juga sudah menggelar 'karpet merah' untuk kendaran listriknya.“Maka mau tidak mau kita harus ikuti ke arah sana mengubah kendaraan kita,” tutur dia.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya membuka skema waralaba atau franchise bagi masyarakat yang ingin berbisnis stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU. Pembangunan SPKLU nya nanti pun tak memerlukan izin usaha.
"Jadi bagi para pelaku usaha kami sudah buka, kerja sama, siapa yang akan bangun SPKLU tanpa izin, jadi izinnya pakai izin usaha PLN," kata Executive Vice President Pemasaran dan Pengembangan Produk PT PLN Hikmat Drajat dalam acara Tempo Energy Day 2022 yang digelar secara virtual, Jumat, 21 Oktober 2022.
PLN pun mensyaratkan bagi masyarakat yang ingin ikut berbisnis SPKLU itu hanya perlu menyediakan lahan. Luasnya pun diketahui sebesar 42 meter persegi. Menurut Hikmat, lahan ini sangat diperlukan karena sistem pengisian bahan bakar mobil listrik berbasis baterai adalah dalam kondisi parkir.
Dari sisi biaya, PLN pun kata Hikmat menyediakan rentang sekitar Rp 300 juta hingga termahal di atas Rp 1 miliar untuk tipe SPKLU yang menyediakan layanan ultra fast charging. Dengan skema waralaba ini dia optimistis SPKLU akan menjamur di Indonesia.
"Sehingga dengan demikian dengan sistem franchise ini SPKLU diharapkan akan tumbuh bak jamur di musim hujan," ujar Hikmat.
KHORY ALFARIZI | ARRIJAL RACHMAN
Baca juga: PLN Bangun SPKLU untuk Dorong Ekosistem EV, Ini Deretan Mitranya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.