Selain itu, Indonesia sedang dihadapkan dengan tantangan yg cukup berat, seperti resesi global, kenaikan harga, dan lain-lain. “Kalau regulasinya menyulitkan, kan kita bunuh diri juga akhirnya,” ucap Maulana.
Sementara itu, Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.
“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert saaat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten). Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.
“Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan,” ujar Albert menjelaskan lebih jauh tentang RKUHP tersebut.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Muncul Covid-19 Omicron XBB, Sandiaga: Tetap Waspada, Berwisata di Indonesia Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.