TEMPO Interaktif, Jakarta: Astro All Asia Network Plc (Astro) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Ayunda Prima Mitra. Astro menilai lembaga peradilan ini tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan antara Astro dan Ayunda yang merupakan Lippo Grup.
Penasehat hukum Astro Prawidha Murti mengatakan lembaga arbitrase internasional yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan perselisihan antara kedua institusi tersebut. Menurut Prawidha, Astro telah memenuhi perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 2005 lalu. Astro juga sudah mengajukan usaha penyelesaian arbitrase 6 Oktober tahun lalu.
Baca juga:
"Saat ini proses arbitrase masih berproses," ujar Prawidha dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis (12/3) malam.
Kasus ini bermula ketika Lippo Grup dan Astro menjalin kerja sama untuk membuat televisi berbayar di Indonesia. MLippo dan Astro menjodohkan dua unit bisnisnya untuk membangun Direct Vision. Dalam kerja sama itu disepakati Lippo memasok modal sebesar 49 persen lewat PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha PT First Media Tbk yang juga anak usaha Lippo Group. Sedangkan Astro masuk 51 persen lewat Silver Concord Holding Limited.
Selain penggunaan merek dagang Astro Nusantara, lewat kerja sama itu Astro memasok materi siaran, perangkat teknologi, hingga menempatkan beberapa orangnya di posisi strategis Direct Vision.
Menurut Prawidha, Pengadilan seharusnya juga memperhatikan persamaan tuntutan PT Ayunda Prima Mitra dengan diktum nomor 5 keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Liga Inggris. "Keduanya mempunyai tujuan yang sama, agar Astro tetap memberikan layanan konten ke PT Direct Vision," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI