Meski sebagian besar konsumen menolak adanya relokasi dengan adanya tambahan biaya, namun ada juga pembeli yang akhirnya setuju karena ingin segera serah terima apartemennya. Akan tetapi, para pembeli itu kembali kecewa karena hingga saat ini, sebagian besar serah terima apartemen masih belum terealisasi sesuai P3U.
"Itu patut diduga hanya alasan PT MSU agar perjanjian lama dengan konsumen dapat dibatalkan dan selanjutnya konsumen akan mendapatkan perjanjian baru yang akan merugikan konsumen," ujar Aep.
Selain itu, Aep menjelaskan dalam surat perjanjian jual beli disebutkan jika PT MSU belum melakukan serah terima unit kepada konsumen sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan, PT MSU wajib memberikan kompensasi penalti keterlambatan sebesar 1 persen dari harga unit yang dibeli kepada konsumen atau penerima pesanan. Tetapi hingga saat ini konsumen tidak pernah menerima kompensasi penalti tersebut.
PT MSU sendiri saat ini memiliki homologasi atau pengesahan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Aep pun menyatakan kondisi itu semakin merugikan konsumen lantaran terjadi pengurangan denda keterlambatan menjadi 0,5 persen dan maksimal hanya 5 persen. Waktu serah terima unit pun bisa tertunda sampai tujuh tahun dengan opsi pengembalian dana sampai tujuh tahun tanpa pertambahan nilai kompensasi atau bunga.
"PT MSU dalam hal ini sepertinya disimpulkan tidak punya itikad baik dalam mengembalikan dana kami. Pada saat melakukan PKPU pun, konsumen tidak diberitahu dan tidak semua bisa ikut memberikan hak suaranya," ucap Aep.
Selain kepada Presiden Jokowi dan DPR, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta juga telah mengadukan persoalan itu kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah konsumen juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Bekasi dan di antaranya telah sampai ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Tempo telah menghubungi Chief Marketing Officer (CMO) MeIkarta, Lilies Surjono untuk mengkonfirmasi tuntutan para konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Namun hingga Jumat malam, 14 Oktober 2022, pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons dan sambungan ke telepon selulernya tidak diangkat.
Baca juga: Sebut Pemberian HGB 160 Tahun untuk Investor IKN Langgar UU, KPA Ibaratkan BPN Calo Tanah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.