TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menanggapi Kementerian Perhubungan yang mengumumkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Dia mengatakan belum mendapatkan informasi resminya dari Kemenhub.
Menurut Khoiri, biasanya sebelum dirilis ke media, informasi penyesuaian tarif itu lebih dulu diberikan kepada operator kapal. “Sampai sekarang saya masih menunggu Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 lengkap dengan angka-angka perlintasan dan per golongan,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu sore, 28 September 2022.
Saat ini Gapasdap belum bisa menyikapi kenaikan tarif yang diumumkan oleh Kemenhub sampai mendapat data lengkapnya. Karena, kata dia, pada Selasa, 27 September 2022, saat melakukan pertemuan dengan Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dijanjikan akan diberikan angka tarifnya untuk dipelajari.
Selain itu, dalam pertemuan itu, Gapasdap juga diminta untuk mengajukan usulan perbaikan jika angka tersebut belum sesuai. “Itu yang saya pegang (janji di pertemuan tersebut) sampai sekarang,” ucap Khoiri. “Dari tadi pagi ketua tim tarif Gapasdap minta angka tersebut tapi belum diberikan.”
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan. Kenaikan tarif tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
Aturan itu juga merupkan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022. “Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 28 September 2022.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.
Hendro menjelaskan dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Namun, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
“Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ kata Hendro.
Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.
Baca Juga: Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.