Senada dengan Sri, pelaku usaha lainnya Sir Andi yang berkantor di Jakarta juga mengapresiasi kinerja Imigrasi.
"Selama bermitra dengan Imigrasi masalah interaksi pelayanan bagus," kata Andi dihubungi terpisah.
Menurut Andi yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar instansi pengurusan ijin saja mulai dari
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementrian Tenaga Kerja hingga Kemenkumham Ditjend Imigrasi agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.
Sebab kata Andi layanan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi atau pengurusan ITAS ataupun KITAS bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS dan KITAS oleh Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan izin tinggal sementara (ITAS) bagi Warga Negera Asing dari 14 hari menjadi 2 hari saja. Kebijakan baru ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi asing.
Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang terbit pada 20 September 2022 itu menekankan ;
-Sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.
-Menyederhanakan proses penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari) dengan tahapan sebagai berikut,
1. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
3. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang- undangan. Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi)
4. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.
6.Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.
AYU CIPTA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini