TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pelaku usaha jasa pengurusan izin tinggal sementara (ITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negera Asing dan pengurusan dokumen investasi mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas lebih pendek jalur birokrasi bagi Warga Negera Asing dari 14 hari menjadi 4 hingga 2 hari saja.
Sri Setyowati pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah yang patut mendapat apresiasi.
"Surat Edaran itu sangat menggembirakan bagi kami. Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apalagi dengan dipangkas lebih singkat. Jadi pekerjaan kami (-mengurus ITAS dan KITAS) cepat selesai, cepat pula menagihnya,"kata Sri dihubungi TEMPO Sabtu 24 September 2022.
Sri mengatakan pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung yang berada di lapangan. Dia mengklaim telah berkeliling di hampir seluruh Kantor Imigrasi seluruh Indonesia seperti Kantor Imigrasi di Jakarta, Tangerang hingga Nunukan Kalimantan. Sri mengatakan selama ini petugas Imigrasi melayani dengan baik.
Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung lebih dari dua dasa warsa di bidang jasa pengurusan ITAS dan KITAS bagi WNA dan pengurusan dokumen investasi, Sri mengatakan selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan Imigrasi.
"Berkas masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari, itu yang anak buah saya selalu laporkan,"kata Sri.
Pelaku Usaha: Pemerintah Mestinya Sinkronkan antar Instansi