TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menuding Kementerian Perhubungan menghambat perkembangan industri penyeberangan. Sebab, Kemenhub tidak segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan seiring dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Saya sangat khawatir kalau terus berlangsung, industri ini bakal lumpuh,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 23 September 2022.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menunda pelaksanaan aturan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Kemenhub membutuhkan waktu untuk merevisi aturan-aturan di dalamnya supaya tidak memberatkan banyak pihak.
Khoiri menyatakan industri angkutan penyeberangan memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian. Angkutan ini menghubungkan antar-pulau dan berperan menjaga stabilisasi pasokan barang dari satu titik ke titik lain.
Jika pengusaha penyeberangan tumbang satu per satu, industri ini akan diisi oleh para pemodal asing dalam jangka panjang. Gapasdap berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa tergerak untuk menyelamatkan industri nasional tersebut.
“Khususnya dalam upaya pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi,” kata Khoiri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif angkutan penyeberangan naik rata-rata sebesar 11,79 persen. Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan, yakni 15 September.
Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan itu. “Sampai dengan hari ini saya masih belum menerima kabar baik dari Kemenhub terkait Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 yang seharunya Senin, 19 September, pukul 00.00 WIB diberlakukan. Saya tidak mengerti mengapa aturan yang sudah diteken tapi tidak dijalankan,” tutur dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya memerlukan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Baca Juga: Kenaikan Tarif GrabBike, GrabCar, GrabExpress dan GrabFood Berlaku Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini