Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP menurutnya akan mengedepankan penggunaan prespektif perlindunagn data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia atau HAM.
Keenam, dari sisi budaya UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelrindungan data pribadi orang lain. Peraturan dalam uu pdp akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebaisaan baru di masyarakat, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat.
Ketujuh, dari sumber daya manusia (SDM), Johnny bilang, UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM dalam bidang perlindungan data pribadi yang akan menjadi pejabat atau petugas perlinduangan data pribadi di instansi pengendali data pribadi dan pemrosesan data pribadi, baik di lingkungan pemerintah, publik, atau di lingkungan swasta atau dunia usaha.
Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpnana Indonesia dalam tata kelola data global. Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginsiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.
"Yaitu law fullnes, keabsahan, sah secara hukum, fairness, adil sesuai tujuan pemrosesam, dan transparansi dalam G20 digital working group. Indo akan jadi negara kelima ASEAN yang punya payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujar Johnny.
Menurut Johnny, penegakan ketentuan data pribadi dalam UU yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik, privat, dan masyarakat umum.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini