Setelah itu, pada pekan berikutnya setelah selesai verifikasi dan validasi, maka Kemnaker akan langsung menyalurkannya.
Program pemberian BSU Rp 600.000 ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.
Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000:
- Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
- Anda akan masuk pada laman cek penerima BSU
- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
- Login dan lengkapi kembali biodata diri
- Selanjutnya, cek pemberitahuan
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
- Jika ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi akun Anda tidak terdaftar.
BISNIS
Baca: Lebih dari 10 Ribu Tiket Kereta Api Terjual di Hari Pertama Pameran, KAI Tambah Kuota Promo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.