TEMPO.CO, Jakarta -Kenaikan tarif ojol atau ojek online belum sesuai harapan pengemudi. Pasalnya, kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, kenaikan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut masih menggunakan sistem zonasi.
“Permohonan kami, yang disampaikan Asosiasi pada 6 September 2022 adalah penerapan tarif per provinsi bukan zonasi,” ujar Igun kepada Tempo, Minggu, 11 September 2022.
Igun mengatakan kenaikan dengan sistem zonasi ini belum dirasa seimbang oleh para pengemudi. Di Jabodetabek, kenaikan mencapai 13 persen, sedangkan di Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Kalimantan diukur sama sebesar 6 persen. Padahal, lanjut Igun, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) besarnya sama di seluruh Indonesia.
“Untuk teman-teman Jabodetabek mungkin senang tarif tinggi. Tapi teman-teman di zonasi I dan zonasi III itu tidak sesuai harapan,” ujar Igun.
“Kami minta direvisi kembali tarif yang sudah berlaku per tanggal 11 September ini,” ucap Igun.
Igun juga mengatakan kenaikan tarif saat ini belum menguntungkan pengemudi. Sebab, pembagian komisi masih diterapkan dengan pemotongan sebesar 15 persen—dari yang sebelumnya 20 persen. Dia menyebut potongan tersebut tidak sesuai permohonan asosiasi, yakni sebesar 10 persen.
“Permohonan asosiasi secara resmi adalah 10 persen. Tujuannya agar apabila tarif naik tidak tinggi pun kami bisa bernafas, dapat pendapatan ideal,” kata Igun. “Selagi masih di atas 10 persen, itu merugikan kami.”
Merespons hal ini, kata Igun, Asosiasi telah bersurat secara resmi kepada Presiden Jokowi, Jumat, 9 September 2022. Surat tersebut, di antaranya berisi penolakan Kepmenhub terbaru yang masih menggunakan sistem zonasi.
Sebab, Asosiasi ingin tarif ojol diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojol di tiap provinsi. Asosiasi juga meminta Presiden mendorong legalitas ojol dan mendorong regulasi perusahaan aplikator memotong biaya sewa aplikasi maksimal sebesar 10 persen.
“Kami mau terus bersurat, tapi bila tidak direspons mungkin ada upaya-upaya aksi bergelombag di seluruh Indonesia,” kata dia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Harga Pertalite yang semula Rp7.650 per liter, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara harga Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. BBM non subsidi jenis Pertamax juga turut naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500.
Baca Juga: SPAI: Kenaikan Tarif Ojek Online Hari Ini Masih Dilanggar Aplikator, Potongan hingga 30 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.