TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan akan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Saat ini, kata dia, masih dalam tahap penghitungan bersama dengan stakeholder terkait.
“Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 September 2022.
Namun Hendro enggan menjelaskan lebih detail dari rencana penyesuaian terhadap tarif angkutan penyeberangan itu. “Mungkin dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan. Masih dalam kajian,” kata dia.
Hendro baru saja mengumumkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol dan angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Penyesuaian tarif ojek online atau ojol naik sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.
Ia menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp8.000-Rp10.000, Zona II yaitu Rp10.200-Rp11.200, dan Zona III yakni Rp9.200-Rp11.000,” tutur Hendro.
Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.
Hendro juga menjelaskan tarif dasar angkutan AKAP per 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer. Sedangkan untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II.
Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp207 per penumpang per kilometer dari Rp155 per penumpang per kilometer. “Untuk tarif batas bawah penyesuaiannya adalah Rp128 per penumpang per kilometer naik dari Rp95 per penumpang per kilometer,” kata dia.
Adapun tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp172. Sedangkan batas bawah Rp142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp106.
“Komponen-kompenen perhitungan tarif ekonomi AKAP adalah ada biaya langsung dan biaya tidak langsung,” tutur Hendro.
Menurut Hendro, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part. “Perlu diketahui untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 belum pernah ada kenaikan tarif,” ucap Hendra.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Gojek dan Grab Pasang Tarif Baru?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.