Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas Rp 322,5 Miliar

image-gnews
Nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Pusat yang menerapkan jaga jarak untuk menghindari penularan virus corona, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Harga emas yang mengalami kenaikan menjadi faktor pendorong nasabah untuk menggadaikan emasnya. Tempo/Tony Hartawan
Nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Pusat yang menerapkan jaga jarak untuk menghindari penularan virus corona, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Harga emas yang mengalami kenaikan menjadi faktor pendorong nasabah untuk menggadaikan emasnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam amar putusannya menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut dia, putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tata kelola perusahan yang baik sesuai good corporate governance

Dia menjelaskan, setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum program diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis, maupun kajian risikonya. 

“Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Basuki lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas senilai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. 

Dalam gugatannya, Arie menyatakan sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual-beli emas/logam mulia. Sistem itu disebut ”Goldgram”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan keputusan pengadilan tersebut, Basuki berharap masyarakat tidak ragu-ragu untuk menggunakan produk dan layanan perseroan. “Sebagai market leader diiIndustri pergadaian, Pegadaian menjadi rujukan tata-kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” kata dia.

Secara terpisah, Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 27 Juni 2022. Gugatan itu menyoal pembatalan pendaftaran atau pencatatan ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM terhadap surat pendaftaran atau pencatatan ciptaan nomor 050094 di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung. Jenis ciptaan itu ialah karya tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan surat pencatatan atau pendaftaran jenis karya tulis berjudul Goldgram itu tidak memenuhi unsur keaslian. Ini sesuai standar perlindungan hak cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

Baca juga: Airlangga Blak-blakan Soal Keinginannya Agar BRI dan Pegadaian Merger

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

3 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

3 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

5 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

1 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan dan Komisaris Utama Pegadaian Loto Srinaita Ginting, saat Grand Launching The Gade Tower PT Pegadaian. (TEMPO/Lourentius EP).
PT Pegadaian Resmikan Gedung Baru The Gade Tower

PT Pegadaian meresmikan gedung barunya yang dinamakan The Gade Tower, di Jalan Kramat Raya, Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

1 hari lalu

Pegadaian Luncurkan Buku Van Leening When History Begins

Buku napak tilas Pegadaian ini berisi sejarah panjang perjalanan PT Pegadaian selama lebih dari satu abad berkontribusi dan melayani masyarakat Indonesia.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

9 hari lalu

Suasana kantor Pegadaian di kawasan Kramat Jakarta, Jumat (6/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

12 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

13 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

14 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak