"

Pegadaian Menangkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas Rp 322,5 Miliar

Nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Pusat yang menerapkan jaga jarak untuk menghindari penularan virus corona, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Harga emas yang mengalami kenaikan menjadi faktor pendorong nasabah untuk menggadaikan emasnya. Tempo/Tony Hartawan
Nasabah mendatangi Kantor Pegadaian Pusat yang menerapkan jaga jarak untuk menghindari penularan virus corona, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Harga emas yang mengalami kenaikan menjadi faktor pendorong nasabah untuk menggadaikan emasnya. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam amar putusannya menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Kepala Departemen Komunikasi Pegadaian Basuki Tri Andayani bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Menurut dia, putusan ini membuktikan perusahaan benar-benar menjunjung tata kelola perusahan yang baik sesuai good corporate governance

Dia menjelaskan, setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum program diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis, maupun kajian risikonya. 

“Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Basuki lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September 2022.

Sebelumnya, Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas senilai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. 

Dalam gugatannya, Arie menyatakan sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual-beli emas/logam mulia. Sistem itu disebut ”Goldgram”.

Dengan keputusan pengadilan tersebut, Basuki berharap masyarakat tidak ragu-ragu untuk menggunakan produk dan layanan perseroan. “Sebagai market leader diiIndustri pergadaian, Pegadaian menjadi rujukan tata-kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya,” kata dia.

Secara terpisah, Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 27 Juni 2022. Gugatan itu menyoal pembatalan pendaftaran atau pencatatan ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM terhadap surat pendaftaran atau pencatatan ciptaan nomor 050094 di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung. Jenis ciptaan itu ialah karya tulis dengan judul “Goldgram”.

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan surat pencatatan atau pendaftaran jenis karya tulis berjudul Goldgram itu tidak memenuhi unsur keaslian. Ini sesuai standar perlindungan hak cipta (standard of copyrightability) vide Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

Baca juga: Airlangga Blak-blakan Soal Keinginannya Agar BRI dan Pegadaian Merger

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Pegadaian Borong Empat Penghargaan di PR Indonesia Awards 2023

3 hari lalu

Pegadaian Borong Empat Penghargaan di PR Indonesia Awards 2023

Public Relations Indonesia Awards untuk mengukur seberapa besar kemampuan PR dalam menyusun dan menjalankan strategi komunikasi perusahaan yang baik.


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

7 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Pegadaian Raih Penghargaan LinkedIn Talent Award 2022

8 hari lalu

Pegadaian Raih Penghargaan LinkedIn Talent Award 2022

Pegadaian menang pada kategori Best Employer Brand on LinkedIn.


Sambut Ramadhan 1444 H, Pegadaian Berikan Bantuan Rp150 Juta

9 hari lalu

Sambut Ramadhan 1444 H, Pegadaian Berikan Bantuan Rp150 Juta

Bertema Semangat Ramadan untuk Berbagi Kebajikan, acara diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) senilai total Rp150 juta.


Pegadaian Beri Pelatihan Pengrajin Sulam Suji Koto Gadang

10 hari lalu

Pegadaian Beri Pelatihan Pengrajin Sulam Suji Koto Gadang

PT Pegadaian menggelar pelatihan dan pendampingan pemasaran digital bagi pengrajin sulam suji Desa Subarang Tigo Jorong, Koto Gadang Bukittinggi, Ahad, 12 Maret 2023.


Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

12 hari lalu

Ibu Negara Prancis Brigitte Macron berkunjung ke Museum Kerajaan untuk Afrika Tengah saat penyelenggaraan KTT NATO di Brussel, Belgia, Kamis, 12 Juli 2018. REUTERS/Vincent Kessler
Hakim Belum Kabulkan Gugatan Brigitte Marcon soal Tuduhan Transgender

Hakim di Paris membatalkan kasus yang diajukan Brigitte Marcon yang menuduhnya transgender karena alasan prosedural.


TJSL Pegadaian Raih Penghargaan Gold Winner

13 hari lalu

TJSL Pegadaian Raih Penghargaan Gold Winner

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan diterima oleh Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan.


Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

14 hari lalu

Aktivitas tenda pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak, Jakarta Utara, Ahad, 5 Maret 2023. Saat ini tercatat sekitar 300 orang pengungsi anak-anak dan orang dewasa akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Mengaku Diminta Tak Gugat Soal Kebakaran, Pertamina: Kami Revisi Wording-nya

Kerabat korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku telah meneken surat agar tak menuntut Pertamina. Pertamina merevisi frasa surat tersebut.


Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

15 hari lalu

Petugas DVI Polda Metro Jaya melakukan proses identifikasi korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. Jumlah korban meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, terus bertambah. Pukul 23.50 WIB, Jumat (3/3), jumlah korban tewas dalam kebakaran Plumpang ini mencapai 17 orang. 17 korban ini terdiri dari 15 orang dewasa dan dua anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengaku Diminta tidak Gugat Pertamina, Keluarga Korban Kebakaran: Saya Tertekan

Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengaku menerima surat yang isinya diminta tidak gugat PT Pertamina. Perusahaan membantah


Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

19 hari lalu

Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Priyono beserta jajaran melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Didirikan Para Mantan Aktivis, Inilah Profil Partai Prima

Dideklarasikan pada 1 Juni 2021, Partai Prima didirikan oleh aktivis-aktivis muda yang pada zamannya berani memilih berhadap-hadapan dengan Orde Baru.