4. Kemenhub Terbitkan Syarat Perjalanan Internasional Terbaru, Simak Rinciannya
Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan luar negeri. Merujuk pada beleid teranyar syarat perjalanan itu, pemerintah membuka pintu masuk di 15 bandara internasional.
“Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip pada Ahad, 4 September 2022.
Lima belas bandara yang dibuka untuk rute internasional tersebut ialah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, dan Bandara Kualanamu. Kemudian, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi adalah pada saat keberangkatan dari Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga alias booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Syarat ini dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Baca selengkapnya di sini.
Baca: Harga BBM Naik, Ekonom: Konsumen Ibaratnya Jatuh Tertimpa Tangga Berkali-kali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.