Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600.000:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
BISNIS
Baca: Dari Santer Kabar Kenaikan Harga BBM Subsidi, Panic Buying Hingga Dampak Psikologi Pasar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.