TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) mengklaim sudah mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah. Kalaupun masih terjadi kelangkaan di daerah, kata Direktur Utama PT Pusri Dadang Heru Kodri, itu karena Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di beberapa tempat belum terbit hingga.
"Kami kesulitan membagikan pupuk kalau (SK) belum terbit," kata Dadang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya untuk wilayah pendistribusian PT Pusri, dari 179 kabupaten/kota, terdapat 59 SK Bupati yang belum diterbitkan. Bahkan, data per 13 Februari dari 453 kabupaten/kota yang menerima pupuk bersubsidi, baru 285 SK Bupati saja yang sudah terbit.
Idealnya, tambah Dadang, SK Bupati diterbitkan Desember agar Januari pupuk bersubsidi bisa didistribusikan. Sementara SK Bupati ini mencakup detil jumlah distribusi hingga level petani.
ISMI WAHID