Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

image-gnews
Waspadai Modus Penipuan Online Saat Libur Mudik Lebaran
Waspadai Modus Penipuan Online Saat Libur Mudik Lebaran
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki era digital, masyarakat seringkali melakukan aktivitas melalui  internet. Seperti diketahui, internet menjadi ranah yang melahirkan pola-pola kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online atau cyber crime.

Sebagai pengguna internet, Anda dituntut waspada dari hal semacam ini, yaitu dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkannya. 

Modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan online

Pada umumnya, tujuan para pelaku penipuan online adalah membobol dan mencuri data-data pribadi. Itu bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dan sebagainya. Data-data tersebut jadi incaran mereka, supaya mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi atau akun finansial Anda.

Mengutip bca.co.id, pelaku penipuan online sekarang punya banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Misalnya phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing biasanya dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, SMS, hingga telepon langsung. 

Ada juga metode penipuan online lainnya, yaitu fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dan sebagainya. Tujuannya masih sama, yaitu untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

Cara mencegah dan melaporkan penipuan online

1. Tidak mudah percaya

Bila Anda menerima pesan yang menyebut bahwa Anda memenangkan program undian berhadiah, pastikan kembali dengan menelepon call center bank atau perusahaan. Cek apakah memang betul-betul menyelenggarakan program undian atau tidak.

Selain itu, Anda juga perlu merhatikan nama kontak dan gaya percakapan pengirim pesan. Jika ragu, sebaiknya blokir saja kontaknya

2. Cek di OJK

Bila Anda mendapat penawaran untuk berinvestasi terhadap suatu perusahaan, ada baiknya bertanya lebih dulu kepada pakar atau ahli keuangan dan investasi. Mengutip permatabank.com, Anda juga bisa melakukan pengecekan produk keuangan kepada layanan pelanggan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan mengikuti penawaran investasi tersebut.

3. Laporkan kepada pihak berwenang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini salah satu cara terbaik dengan melaporkan tindakan penipuan online terbaik kepada pihak berwenang. Datangi kantor polisi terdekat, lalu masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian buat surat laporan. Perlu diketahui bahwa Anda harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.

4. Membuat laporan pada situs lapor.go.id

Lapor.go.id adalah situs resmi yang dikembangkan pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Posedurnya tak begitu rumit, Anda dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.

5. Lapor lewat call center bank

Setiap tindakan penipuan online akan bermuara pada data finansial, maka segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Setiap bank memiliki nomor call center masing-masing, Anda perlu mengetahui nomor call center bank yang Anda gunakan. 

6. Lapor lewat aplikasi contact center bank

Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi. Penipuan online atau cyber crime telah dinyatakan sebagai tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakatnya. Itulah sekilar pembahasan tentang mencegah dan melaporkan penipuan online.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca: Hati-hati Penipuan Online Kenali Tanda Berikut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

6 jam lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

20 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

21 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

23 jam lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.