Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

image-gnews
Waspadai Modus Penipuan Online Saat Libur Mudik Lebaran
Waspadai Modus Penipuan Online Saat Libur Mudik Lebaran
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki era digital, masyarakat seringkali melakukan aktivitas melalui  internet. Seperti diketahui, internet menjadi ranah yang melahirkan pola-pola kejahatan baru yang dikenal sebagai penipuan online atau cyber crime.

Sebagai pengguna internet, Anda dituntut waspada dari hal semacam ini, yaitu dengan mengetahui berbagai jenis penipuan online dan cara melaporkannya. 

Modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan online

Pada umumnya, tujuan para pelaku penipuan online adalah membobol dan mencuri data-data pribadi. Itu bisa berbentuk PIN, kode OTP, nomor kartu kredit, nomor CVV/CVC kartu kredit, expired date kartu, dan sebagainya. Data-data tersebut jadi incaran mereka, supaya mereka dapat meretas atau mengambil alih akun pribadi atau akun finansial Anda.

Mengutip bca.co.id, pelaku penipuan online sekarang punya banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Misalnya phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing biasanya dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, SMS, hingga telepon langsung. 

Ada juga metode penipuan online lainnya, yaitu fake account pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dan sebagainya. Tujuannya masih sama, yaitu untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

Cara mencegah dan melaporkan penipuan online

1. Tidak mudah percaya

Bila Anda menerima pesan yang menyebut bahwa Anda memenangkan program undian berhadiah, pastikan kembali dengan menelepon call center bank atau perusahaan. Cek apakah memang betul-betul menyelenggarakan program undian atau tidak.

Selain itu, Anda juga perlu merhatikan nama kontak dan gaya percakapan pengirim pesan. Jika ragu, sebaiknya blokir saja kontaknya

2. Cek di OJK

Bila Anda mendapat penawaran untuk berinvestasi terhadap suatu perusahaan, ada baiknya bertanya lebih dulu kepada pakar atau ahli keuangan dan investasi. Mengutip permatabank.com, Anda juga bisa melakukan pengecekan produk keuangan kepada layanan pelanggan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum memutuskan mengikuti penawaran investasi tersebut.

3. Laporkan kepada pihak berwenang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini salah satu cara terbaik dengan melaporkan tindakan penipuan online terbaik kepada pihak berwenang. Datangi kantor polisi terdekat, lalu masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian buat surat laporan. Perlu diketahui bahwa Anda harus menyiapkan beberapa berkas, seperti bukti percakapan dan transaksi dengan pelaku, hingga bukti transaksi finansial.

4. Membuat laporan pada situs lapor.go.id

Lapor.go.id adalah situs resmi yang dikembangkan pemerintah Indonesia sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan aduan dan menyampaikan aspirasinya. Posedurnya tak begitu rumit, Anda dapat melaporkan kasus yang dialami. Biasanya, membutuhkan 3-5 hari untuk situs Lapor memproses aduan.

5. Lapor lewat call center bank

Setiap tindakan penipuan online akan bermuara pada data finansial, maka segera amankan akun rekening dengan melapor kepada call centre bank. Setiap bank memiliki nomor call center masing-masing, Anda perlu mengetahui nomor call center bank yang Anda gunakan. 

6. Lapor lewat aplikasi contact center bank

Ada beberapa bank yang memiliki aplikasi contact center resmi. Penipuan online atau cyber crime telah dinyatakan sebagai tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan UU ITE. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakatnya. Itulah sekilar pembahasan tentang mencegah dan melaporkan penipuan online.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca: Hati-hati Penipuan Online Kenali Tanda Berikut

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

12 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Telkomsel Jaga Data jadi Solusi Hadapi Modus Penipuan Online

3 hari lalu

Caption
Telkomsel Jaga Data 1-3 : Telkomsel luncurkan inisatif “Telkomsel Jaga Data” melalui gerakan #BersatuKitaLapor yang mengajak masyarakat untuk secara aktif melaporkan indikasi penipuan online yang marak terjadi. Inisiatif ini mempertegas komitmen Telkomsel dalam mengimplementasikan prinsip ESG, khususnya pada aspek governance (tata kelola) yang berhubungan dengan perlindungan data di setiap aspek operasional perusahaan.
Telkomsel Jaga Data jadi Solusi Hadapi Modus Penipuan Online

Telkomsel menghadirkan Telkomsel Jaga Data sebagai upaya berkelanjutan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kejahatan online.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

7 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.