Ifdhal mengaku telah melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Laporan itu, katanya, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal tersebut telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi.
Namun, menurutnya kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Ia menilai yang dilakukan oleh Faizal Assegaf bukan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi melanggar hukum pidana dan UU ITE.
“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga telah mengklarifikasi soal ucapannya dalam video yang viral itu. Dia membantah anggapan bahwa sosok yang dia maksud adalah Erick Thohir. Dia menyatakan memiliki bukti dari ucapannya tersebut dan siap melaporkannya ke Bareskrim Polri.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini