Kepala Kemenkumham Kanwil NTB Romi Yudianto mengatakan tengah menggencarkan kemudahan mendapatkan legalitas Badan Hukum Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.
"Ini berlaku bagi pelaku usaha siapapun baik dari dalam Lapas dan masyarakat umum," kata Romi.
Data di Kemenkumham Kanwil NTB saat ini setidaknya sudah ada 40 pelaku usaha perseorangan yang mendaftar supaya mendapatkan sertifikat Perseroan Perorangan. "Keuntungannya adalah pelaku usaha mendapat kepastian hukum,"kata Romi.
Demi menjamin legalitas hukum itulah beberapa waktu lalu Kemenkumham telah menyerahkan sertifikat pendaftaran Perseroan Perseorangan kepada 101 WBP dari berbagai Lapas di Indonesia salah satunya dari Lapas Kelas II A Mataram.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pemberian sertifikat Perseroan Perseorangan itu karena WBP telah kooperatif mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian yang dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan serta mendorong pertumbuhan UMKM.
"Mereka adalah warga binaan yang mampu mengembangkan program pelatihan kemandirian yang sudah diterapkan di dalam Lapas selama ini,"kata Reynhard.
Terobosan Kemenkumham ini menurut Reynhard merupakan cara menempatkan para warga binaan sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada, dengan harapan kedepan dapat menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang pada akhirnya diharapkan bermuara untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Gubernur BI: Kami Belum Perlu Menaikkan Suku Bunga
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.