Menanggapi hal tersebut, Tongam menyatakan bahwa akun Instagram itu bisa saja dibuka oleh siapapun. Meski begitu, ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak mengakses atau menggunakan jasa Jouska tersebut.
Satuan Waspada Investasi OJK pada 2020 silam telah menemukan sejulah fakta bahwa Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Fakta yang ditemukan di antaranya adalah Jouska diketahui memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Padahal Jouska tidak punya izin melakukan kegiatan di pasar modal. Adapun izin yang dimiliki peruashaan itu adalah di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Selain itu, ada temuan lain yakni Jouska bekerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Berbekal sejumlah temuan itu, SWI pun memutuskan menghentikan kegiatan Jouska beserta PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Dengan menggandeng Kementerian Kominfo, sejumlah situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan itu kemudian diblokir.
Sejalan dengan itu, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska dijalankan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama seperti Aakar.
Baik Aakar dan Tias disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BISNIS
Baca: Harga BBM Naik, Benarkah Harga BBM di Indonesia Termurah di Asia Tenggara?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.