TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menanggapi kembali aktifnya akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia. Ia menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo untuk segera memblokir akun media sosial tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut," kata Tongam saat dihubungi, Ahad, 21 Agustus 2022.
Akun instagram perusahaan panasihat keuangan itu medadak aktif lagi baru-baru ini setelah sekian lama tak bisa diakses seiring dengan kasus hukum yang melibatkan para petingginya. Aktifnya akun instagram @jouska_id terlihat saat mengunggah Instagram Story pada Ahad, 21 Agustus 2022.
Dalam sejumlah unggahannya, akun tersebut menjelaskan duduk perkara kasus hukum yang berlangsung selama dua tahun terakhir. Di awal unggahan akun tersebut menyampaikan disclaimer.
"Disclaimer: Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab," tulis akun @jouska_id. "Yang perlu dihighlight adalah, kami ingin meluruskan fakta persidangan yang selama ini tidak pernah muncul atau dipaparkan dalam pemberitaan media."
Akun @jouska_id lalu menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum yakni perdata dan pidana. Gugatan perdata dengan tergugat 10 pihak, individu dan institusi tersebut dengan penggugat 45 orang.
"Status perkara saat ini adalah minutasi; belum berkekuatan hukum tetap," tulis akun tersebut. Di halaman Instagram Story berikutnya kemudian dijelaskan tahapan proses persidangan, pasal yang digunakan dalam tuntutan kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha di antaranya mengenai izin pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya: OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Jouska.