Selain itu, sistem yang diberlakukan Kemenhub masih berupa zonasi.
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.
Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.
"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Adita menuturkan, Kemenhub telah meminta pada perusahaan penyedia aplikasi ojek online untuk segera menerapkan penyesuaian tarif melalui surat pemberitahuan. Di samping itu, ia berharap perusahaan terus meningkatkan standar pelayanan terutama memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara.
"Dirjen Perhubungan Darat juga akan bertemu dengan aplikator ojek online pada dalam waktu dekat untuk sosialisasi serta pengecekan kesiapannya," kata dia.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: 10 Tahun Google Play: WhatsApp dan Gojek Jadi Aplikasi Terpopuler di Indonesia