Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

INACA Sebut Maskapai Bisa Turunkan Harga Tiket Pesawat di Rute Gemuk

image-gnews
Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo
Penumpang berswafoto ketika tiba di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kedatangan wisatawan domestik di Bali melalui bandara diprediksi akan meningkat hingga 10 persen dari rata-rata penumpang harian. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menyambut kebijakan pemerintah memberikan kebebasan maskapai menaikkan tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA).

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, melalui kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, pemerintah membantu maskapai penerbangan menentukan komponen tarif tiket pesawat di tengah tingginya harga avtur.

"Karena dengan harga avtur naik dan harga dolar kursnya naik, tentu diserahkan ke masing-masing maskapai. Itu tujuan tuslah," ucap Denon saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Agustus 2022.

Tuslah merupakan biaya tambahan yang dikenakan pada komponen harga tiket akibat kondisi tertentu. Saat ini, tuslah diterapkan karena harga bahan bakar pesawat atau avtur melonjak. 

Tambahan tarif ini sudah berlaku sejak tiga bulan lalu. Namun tertarikh 4 Agustus, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menaikkan persentase tuslah dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen untuk jenis pesawat jet. 

Sedangkan untuk jenis pesawat propeler, Kementerian mempersilakan maskapai menaikkan tuslah sebesar 25 persen dari sebelumnya 20 persen. Sejalan dengan kenaikan tersebut, Denon melanjutkan, pemerintah sejatinya telah mendorong agar maskapai menetapkan harga tiket pesawat di bawah standar harga tarif batas atas (TBA). Tujuannya agar harga tiket pesawat tetap terjangkau oleh masyarakat. 

"Jadi diharapkan lebih menyesuaikan kepada masing-masing rute, misalnya kalau trafiknya tinggi, mungkin ya enggak usah mentok-mentok banget harganya ke atas (TBA)," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan mekanisme itu, Denon berharap, maskapai bisa melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat ke arah yang lebih rendah jika rute penerbangan yang dilalui pesawat memiliki arus lalu lintas yang tinggi atau di rute-rute gemuk. Sebaliknya, untuk trafik penerbangan yang rendah, maskapai dapat memberlakukan tarif hingga batas maksimal. 

Penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya. 

Baca juga: Bocoran 10 Investor Korea Selatan yang Minat Benamkan Investasi di RI, Apa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iuran Wisata untuk Siapa

4 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?


Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.


Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com)
Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

7 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

7 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

8 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

9 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.


Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

9 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra saat pemungutan suara PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.


10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

17 hari lalu

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan. Foto: Canva
10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.