Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KNTI: Banyak Nelayan Mengeluh Tak Bisa Melaut karena KKP Lamban Keluarkan Surat Izin

Reporter

image-gnews
Sejumlah kapal nelayan sandar di dermaga Pelabuhan Pasuruan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu 6 April 2022. Nelayan di wilayah tersebut mengaku memilih tidak melaut karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di sejumlah SPBU setempat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sejumlah kapal nelayan sandar di dermaga Pelabuhan Pasuruan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu 6 April 2022. Nelayan di wilayah tersebut mengaku memilih tidak melaut karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di sejumlah SPBU setempat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengharapkan adanya kepastian kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait lambannya penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dikeluhkan kalangan nelayan.

Ketua Pelaksana Harian KNTI Dani Setiawan menyatakan saat ini banyak nelayan mengeluh tak bisa melaut akibat lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sementara mereka harus memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Jadi nelayan tidak bisa melaut karena surat izin tak keluar. Padahal jika tidak melaut maka ekonomi keluarga tidak bisa berputar. Nelayan butuh pendapatan untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut dia, hal itu menjadi persoalan bagi nelayan karena tanpa surat izin maka mereka tak bisa menangkap ikan, di sisi lain jika memaksakan untuk melaut, maka bisa dianggap melakukan ilegal fishing dan ditangkap jika ada pemeriksaan.

Dikatakannya, lambannya perizinan yang dikeluarkan KKP, berawal saat Undang-Undang atau UU Cipta Kerja dikeluarkan 2020 dimana di dalam UU Cipta Kerja menyangkut semua aspek, termasuk aspek kelautan dan perikanan.

Guna memperjelas isi UU Cipta Kerja dikeluarkan bermacam turunan, termasuk di antaranya Peraturan Pemerintah (PP)-nya dimana di dalamnya PP terdapat peraturan yang menyatakan pemindahan sejumlah kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke KKP, salah satunya pengukuran kapal dan lain-lain.

“Nah, proses transisi ini membutuhkan waktu, karena menyangkut sumber daya, sistem dan sebagainya. Itu yang berdampak pada lambannya surat izin. Dan kelambanan ini harus diselesaikan agar tidak berdampak kepada nelayan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain nelayan, lanjut Dani pihak lain yang juga dirugikan dari lambannya SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan KKP adalah pemilik kapal karena armada mereka menganggur dan hanya bisa bersandar.

"Untuk itulah, KNTI berharap ada kepastian KKP. Sebab jika dibiarkan terlalu lama, akan berdampak pada banyak pihak, termasuk nelayan," ujarnya.

Sebelumnya Front Nelayan Bersatu (FNB) Jawa Tengah juga mengeluhkan naiknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat tinggi yang mengakibatkan beban nelayan meningkat di tengah penurunan harga ikan.

"Sejak awal pandemi pada 2020, harga ikan turun tajam. Namun, pungutan PNBP kapal tangkap ikan justru meningkat tajam, sesuai PP85/2021 dan Permen KP 87 tahun 2021," ujar Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto.

Dikatakannya, dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur harga patokan ikan (HPI) yang baru namun tidak sesuai kondisi di lapangan saat ini.

Baca Juga: Perairan Yogyakarta Berpotensi Gelombang Tinggi Awal Pekan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

1 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

5 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

5 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

9 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.