2. 102 Perusahaan Fintech Lending Salurkan Pinjaman Rp 18,62 T, 39,13 Persen Sektor Produktif
Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat 102 perusahaan. Tujuh diantaranya merupakan fintech syariah.
Untuk periode Mei 2022, jumlah penerima pinjaman melalui pembiayaan online terdata sebanyak 18.056.908 akun dan nilai pinjaman mencapai Rp18,62 triliun. Sebanyak 39,13 persen atau Rp7,28 triliun diantaranya pinjaman fintech sektor produktif.
Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat Achmad Fauzi, keberadaan pembiayaan online ini harus benar-benar dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Utamanya untuk memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengakses produk-produk keuangan dan juga memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai.
Baca selengkapnya di sini.