Sementara itu, ia menyatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan rampung dan bisa diterapkan pada Agustus 2022.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu juga mencakup soal petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"(Agustus ini), insya Allah. Kita harus kerja cepat ini. Item-item-nya sudah ada," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Kendati tidak mengungkap item yang dimaksud, Arifin menuturkan pihaknya telah mengantongi izin prakarsa. Izin tersebut merupakan izin untuk menginisiasi perbaikan atau revisi peraturan sebelumnya dengan penyesuaian atas kondisi tertentu.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan, sekarang ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya disesuaikan dengan situasi yang ada," kata dia.
Baca Juga: Beli Pertalite Bakal Pakai QR Code, Pertamina Imbau Masyarakat yang Berhak Segera Mendaftar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.