TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN membatalkan kenaikan aturan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen atau Rp 4,64 juta.
"Selambat-lambatnya minggu ini (banding diajukan)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Selasa, 26 Juli 2022.
Said mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan. Melalui pertemuan tersebut, Said melihat Anies cenderung tidak akan melakukan banding. Dia pun mengecam sikap mantan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan yang cenderung diam itu.
Menurut dia, perilaku Anies tampak inkonsistensi terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri. "Keputusan Gubernur DKI pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said.
KSPI juga melihat Anies mengacu pada sekelompok serikat pekerja yang tidak mendesak banding. Adapun saat ini serikat pekerja terbelah menjadi pro dan kontra banding.
"Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh," ucap Anies. Dia khawatir sikap diam ini mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk melakukan penurunan upah setiap tahun dengan berlindung di balik suara serikat pekerja yang setuju upahnya tidak dikerek.
Selanjutnya, KSPI melihat keganjilan atas alasan Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding. DKI, menurut Said, mempertimbangkan bahwa keputusan PTUN sudah sesuai dengan aturan.
"Ini aneh. Di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran," ucapnya.
Jika sampai Jumat, 29 Juli, Anies tidak melakukan banding, Said memastikan KSPI akan mengajukan langkah hukum tanpa melibatkan gubernur. "KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur," ucap Said.
Said juga meminta pengusaha tidak menurunkan besaran upah minimal hingga terbit keputusan yang bersifat final. Jika ada pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan meminta anggotanya untuk mogok kerja. Selain itu, KSPI bakal berdemo terus-menerus ke kantor Balai Kota untuk melayangkan protes.
Baca Juga: Mendag Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Baja ke Negara Potensial
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.