Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kl; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KInyang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' kekayaan intelektual.!Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," kata Razilu.
KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.
“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," kata Razilu.
Baca Juga: Kata Bankir Soal Lagu hingga Konten Youtube yang Jadi Jaminan Kredit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.