TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan PT Angkasa Pura Ii (Persero) masih memegang izin badan usaha bandar udara (BUBU) Bandara Halim Perdanakusuma. Saat ini belum ada peralihan izin BUBU kendati pengelolaan lahannya telah diserah-terimakan kepada TNI AU.
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini secara regulasi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Halim masih Angkasa Pura 2," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi pada Jumat, 22 Juli 2022.
TNI AU menyerahkan pengelolaan lahan Bandara Halim Perdanakusuma seluas 21 hektare kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS)--anak usaha Lion Air Group. Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dengan nomor 57/PK/Pdt/2015.
Adita mengatakan Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh AP II, ATS, dan TNI AU untuk menindaklanjuti masalah status pemegang izin BUBU. "Kami masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan Angkasa Pura II bersama stakeholders terkait khususnya dengan TNI AU sebagai pemilik lahan," kata Adita.
Adita berharap proses serah-terima pengelolaan lahan Bandara Halim tidak mengganggu proses pelayanan terhadap pengguna. Selain itu, Kemenhub mengimbau pihak-pihak berwenang mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebelumnya, rapat antara TNI AU, AP II, dan ATS yang berlangsung pada 20 Juli menyepakati adanya peralihan pengelolaan lahan Bandara Halim. AP II berkoordinasi dengan ATS untuk melakukan kerja sama perihal pengelolaan dan pengoperasian bandara yang akan kembali dibuka pada September nanti pasca-revitalisasi.
"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung, yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika.
Baca juga: Revitalisasi Dimulai, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.