Regulasi lainnya yang harus dipatuhi, kata Hendro yaitu Permenhub Nomor 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.
Dengan begitu, kata Hendro, kecelakaan dapat dicegah dengan memperketat pengawasan. "Ini tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri."
Lebih jauh Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Perusahaan maupun pemilik rutin diminta memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.
Adapun truk tangki Pertamina Patra Niaga kemarin mengalami kecelakaan dan menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca: Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.