TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengingatkan agar perusahaan selalu mengecek laik jalan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut disampaikan menanggapi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi kemarin.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Pengecekan laik jalan merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut. Adapun pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan keselamatan, pengemudi, awaknya, maupun pengguna jalan yang lain.
Hendro menjelaskan pemilik angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM wajib memastikan keselamatan berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat regulasi tentang kompetensi sumber saya manusia angkutan barang berbahaya di jalan.
Selain itu, kata Hendro, barang berbahaya yang diangkut juga harus sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan pengangkutnya. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Di dalam beleid itu tertulis angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.