INFO BISNIS – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti berharap dengan dilantiknya Prof. Abdul Kadir sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021 – 2026 bisa langsung tancap gas untuk bekerja sama demi mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN. Hal itu dikarenakan, BPJS Kesehatan telah menetapkan fokus utama di tahun 2022.
“Harapannya, setelah ini bisa langsung berkoordinasi melakukan konsolidasi dengan seluruh anggota Dewan Pengawas lainnya untuk menajamkan pandangan dan menyerasikan langkah agar Program JKN bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ghufron.
Dia mengatakan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah menorehkan berbagai capaian dan prestasi yang diakui di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, capaian tersebut tentu semakin memperkuat komitmen BPJS Kesehatan untuk senantiasa melakukan terobosan.
Oleh karenanya, Ghufron berharap, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bisa bersinergi dengan baik, menyatukan komitmennya sehingga mampu menjadi program kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan Program JKN oleh jajaran direksi. Bukan hanya itu, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas harus bekerja sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
“Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan, karena saya kira di BPJS Kesehatan masih terdapat hal yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” kata Muhadjir.
Dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru, Muhadjir berharap dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan dan dapat menjadi counter part dan saling melengkapi.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyebut, penunjukkannya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, dia optimistis pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.
"Saya percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan sangat mendukung implementasi Program JKN. Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," ujar dia.
Abdul Kadir sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026. Pengangkatan tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.(*)