INFO BISNIS -- MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan merek dengan PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Di bulan Agustus 2021 PS Glow hadir dengan memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.