4. Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bagaimana Pengaruhnya ke Ekonomi?
Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bisa memperbaiki arus kas PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, perusahaan minyak negara menaikkan BBM untuk jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite sesuai dengan harga keekonomian.
"Bagi Pertamina, kenaikan harga BBM Nonsubsidi bisa memperbaiki cash inflow. Sedangkan, bagi Pemerintah bisa menurun dana kompensasi," ujar Fahmy saat dihubungi pada Senin, 11 Juli 2022.
Fahmy melihat kebijakan penetapan harga BBM nonsubsidi sesuai dengan harga pasar sangat tepat dan wajar. Asal, kata dia, Pertamina harus memastikan jika harga minyak dunia turun, tarif untuk produknya juga menyesuaikan penurunan tersebut.
Adapun bagi ekonomi, Fahmy memperkirakan kenaikan harga BBM nonsubsidi tak akan terlampau menimbulkan gejolak sosial. Lantaran jumlah konsumennya kecil, pengaruhnya terhadap laju inflasi juga tak akan terlampau terlihat.
Baca selengkapnya di sini.
5. Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli, Ini Golongan yang Wajib Antigen dan PCR
Pemerintah akan memasukkan vaksin booster sebagai syarat bagi penumpang angkutan penerbangan. Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dalam sebulan terakhir.
Dalam Surat Edaran Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen apabila sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Pemerintah juga mewajibkan PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” berikut bunyi surat edaran tertarikh 8 Juli 2022.
Adapun bagi PPDN yang hanya mendapat vaksinasi dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil tes antigen dalam kurun 1x24 jam atau tes PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR tiga hari sebelum keberangkatan.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Selain BBM, Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi Rp 2.000 per Kilogram
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini