TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji beberapa kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis Pertalite. Kebijakan tersebut sedang dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero).
Adapun berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan yang dilarang meminum Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan sepeda motor di atas 250 cc.
Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres No. 191/2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Dalam paparan Pertamina di Komisi VI DPR, dia menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas bersama dengan pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina pun menargetkan revisi tersebut selesai pada 1 Agustus 2022.
Sebaliknya, untuk motor-motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah tetap bisa mengisi Pertalite. Sebaliknya, motor 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis tersebut.
Daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike:
Honda
CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda
Yamaha
Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha
Kawasaki
Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki
BMW
Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.
Suzuki
Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki
Baca Juga: Terkini Bisnis: Harga Pertamax Turbo Naik, Prediksi Inflasi Indonesia 3,6 Persen