Sedangkan harga keekonomian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar Rp 17.200 per liter. Adapun harga jual yang dipatok pemerintah sebesar Rp 7.650 per liter. “Sehingga untuk setiap liter Pertalite yang dibeli masyarakat pemerintah beri subsidi Rp 9.550 per liter,” tuturnya.
Sementara itu, harga pasar elpiji sudah mencapai Rp 15.698 per kilogram. Namun harga LPG domestik tak pernah disesuaikan sejak 2007 dan tetap berada di level Rp 4.250 per kilogram. Akibatnya pemerintah harus mengalokasikan subsidi sebesar Rp 11.448 untuk setiap kilogram pembelian LPG.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram naik rata-rata 26,58 persen setiap tahunnya selama kurun waktu 2017 hingga 2021. Lonjakan nilai subsidi itu dipicu fluktuasi harga minyak mentah Indonesia atau ICP dan nilai tukar rupiah.
Tahun lalu, realisasi subsidi BBM mencapai Rp 16,17 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar Rp 7,15 triliun. Selain itu masih terdapat kewajiban pembayaran kompensasi BBM Rp 93,95 triliun untuk periode 2017 hingga 2021. Sedangkan realisasi subsidi LPG 3 kilogram pada tahun lalu mencapai Rp 67,62 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar Rp 3,72 triliun.
Pemerintah telah memprediksi subsidi BBM dan LPG 3 kilogram pada tahun ini mencapai Rp 149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
Sebanyak lebih dari 90 persen kenaikan nilai subsidi itu, menurut Kemenkeu, berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara harga jual eceran dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar akibat lonjakan harga minyak mentah dunia.
BISNIS
Baca: Dapat PMN Rp 4,1 Triliun, PT KAI Kebut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini