TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 6.031.992 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan telah menerima gaji ke-13 sampai Selasa, 5 Juli 2022. Pencairan dilakukan sejak 1 Juli 2022.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 9,743 triliun untuk 1.843.498 pegawai," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 6 Juli 2022.
Adapun Kementerian Keuangan sebelumnya sudah mencairkan anggaran sebesar Rp 23,2 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Dari total itu, sebanyak Rp 8,569 triliun sudah disalurkan untuk 3.083.052 pensiunan.
Sedangkan di pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mencatat pembayaran gaji ke-13 baru terealisasi Rp 4,983 triliun untuk 1.105.442 pegawai. Jumlah pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 196 dari 542 pemda.
Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat ini terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang menerima tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Rinciannya, Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat, TNI, dan Polri. Lalu Rp 15 triliun untuk PNS daerah yang anggarannya berasal dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. Kemudian, Rp 9 triliun untuk pensiunan yang anggarannya berasal dari pos bendahara umum negara (BUN).