Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. "Masyarakat diminta untuk tidak ikut (aplikasi sejenis) karena diduga penipuan," ucapnya.
Ia menyebutkan SWI tak akan segan-segan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga bersikap proaktif dengan melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk mengetahui lebih lengkap daftar pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI, masyarakat dapat membaca langsung di situs OJK. Daftar perusahaan itu dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
BISNIS
Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.