Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Pengawasan LPEI, Ini 8 Poin Utamanya

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan peraturan teranyar untuk mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pengawasan tersebut di antaranya mencakup penilaian tingkat kesehatan hingga pemberian sanksi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tersebut dikeluarkan menyusul makin kompleks dan dinamisnya perkembangan usaha, sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi lembaga tersebut.

“Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022. Kebijakan ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan LPEI dalam mendeteksi risiko lebih tepat.

Pengawasan terhadap LPEI ini akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan. Sedikitnya ada 8 poin pengawasan LPEI yang diatur oleh OJK, yaitu:

1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban untuk memelihara atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual.

4. Komponen dan tata cara penilaian tingkat kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, maupun permodalan.

5. Penyampaian action plan jika LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian kesehatan.

6. Kewajiban menyampaikan laporan kepada OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan

8. Pengenaan sanksi.

Lebih jauh Anto menjelaskan kebijakan itu sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Karena pengawasan LPEI selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka aturan baru ini sekaligus menyempurnakan POJK Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Anto menyebutkan peraturan terkait LPEI perlu disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini. Hal ini untuk mengoptimalisasi sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu dan meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.

Dengan aturan itu, kehadiran POJK Pengawasan LPEI menggantikan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.05/2015. Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang pembiayaan.

BISNIS

Baca: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Sebaiknya untuk Biayai Sekolah, Investasi atau Bayar Utang?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertengahan Oktober, Penyaluran KUR Dekati 80 Persen dari Target Rp 300 Triliun

17 jam lalu

Pekerja tengah menjemur kulit yang telah di potong untuk dijadikan kerupuk di kawasan Mampang, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan tetap menjadi prioritas pemerintah untuk tahun 2025, dengan target penyaluran diperkirakan akan sama dengan tahun 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Pertengahan Oktober, Penyaluran KUR Dekati 80 Persen dari Target Rp 300 Triliun

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebut penyaluran program pembiayaan KUR hingga 15 Oktober hampir mencapai 80 persen dari target 2024.


Neraca Dagang RI Surplus USD 3,26 Miliar, Kepala BKF Sebut Hilirisasi Menunjukkan Hasil Positif

22 jam lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang RI Surplus USD 3,26 Miliar, Kepala BKF Sebut Hilirisasi Menunjukkan Hasil Positif

Kepala BKF menyebut surplus perdagangan menggambarkan ekonomi yang kuat dan kegiatan hilirisasi menunjukkan hasil positif.


Ekspansi Industri Farmasi dan Obat Herbal Dongkrak Indeks Kepercayaan Industri, Nilai Capai Rp 9,9 Triliun

23 jam lalu

Proses penjemuran kelopak bunga rosela untuk dijadikan teh, sirup, selai, dan obat herbal. Foto: Yayasan Kebon Sepatu
Ekspansi Industri Farmasi dan Obat Herbal Dongkrak Indeks Kepercayaan Industri, Nilai Capai Rp 9,9 Triliun

Sepanjang Januari hingga September 2024, nilai ekspor industri farmasi dan obat bahan alam telah menebus US$ 639,42 juta atau setara Rp 9,9 Triliun


DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

1 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.


Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

1 hari lalu

Rencana Kementerian Baru Prabowo
Terkini: 108 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Smelter Gresik Kebakaran Freeport Minta Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan membantunya dalam kabinet pemerintahan mendatang.


20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyegel dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jati Asih di Bekasi, Kamis, 8 November 2018. Menurut data LPS sampai dengan awal Nopember 2018 sudah ada enam BPR yang ditutup dan dicabut ijin usahanya. TEMPO/Tony Hartawan
20 BPR Diprediksi Gulung Tikar di 2024, Pengamat Perbankan: Tertekan Kredit Bermasalah dan Daya Bayar Rendah

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan penyebab tingginya angka bank perkreditan rakyat atau BPR yang tutup sepanjang 2024.


Mengapa Anak Tidak Boleh Minum Teh? Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi Es Teh Manis. livestrong.com
Mengapa Anak Tidak Boleh Minum Teh? Begini Penjelasannya

Memberikan teh pada anak dapat menyebabkan ganguan masalah kesehatan yang serius.


Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

3 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, Begini Penjelasan OJK

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.


BRIN Gandeng Perusahaan Rusia Rosatom Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Kesehatan

3 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Gandeng Perusahaan Rusia Rosatom Kembangkan Teknologi Nuklir untuk Kesehatan

BRIN jalin kerjasama dengan perusahaan energi Rusia Rosatom untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk kesehatan.


Prabowo Panggil Trio Calon Wamenkeu Pendamping Sri Mulyani

3 hari lalu

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) saat mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Panggil Trio Calon Wamenkeu Pendamping Sri Mulyani

Prabowo juga sudah memanggil Sri Mulyani pada Senin, 14 Oktober 2024. Sri Mulyani diminta kembali menduduki kursi Menteri Keuangan.