2. DJSN Sebut Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Belum Berlaku 1 Juli
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, memastikan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKN) belum berlaku 1 Juli 2022. Asih menuturkan rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi.
"Penerapan bukan 1 Juli 2022. Penerapan KRIS JKN setelah revisi Perpres 82 Tahun 2018 diundangkan. Saat ini masih dalam tahap perancangan," kata Asih saat dihubungi pada Rabu, 29 Juni 2022.
Asih menyampaikan semua ketentuan bakal mengacu pada revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019, dan Perpres 64 Tahun 2020. Perpres tersebut adalah pengembangan dari beleid soal BPJS yang sebelumnya.
Baca selengkapnya di sini.