Luas halaman parkir kendaraan peti kemas 2.128 meter persegi dapat menampung peti kemas untuk ukuran 40 kaki sebanyak 24 unit kendaraan dan ukuran 20 kaki sebanyak 39 unit kendaraan peti kemas.
Komoditi ekspor melalui TBI Entikong berupa komoditi pertanian, komoditi hewan dan komoditi perikanan. Komoditi pertanian, seperti CPO, buah langsat, arang kayu, bungkil kelapa, buah pisang, lada biji, kelapa bulat, gula merah, tebu, buah jeruk, asam keranji, dan aquatic plant.
Komoditi hewan yaitu seperti kulit kambing, jangkrik, sarang burung walet, kambing kacang, ulat Hongkong dan daging kuda beku. Sedangkan komoditi perikanan adalah ikan, udang dogol dan udang waking.
"Operasional Terminal Penumpang Internasional ini dilakukan pihak ketiga. Diharapkan keberadaan TBI Entikong akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, mendongkrak perekonomian masyarakat di Kawasan perbatasan Kalimantan Barat, dan dapat menambah lapangan pekerjaan baru," kata Djoko.
Djoko juga mengungkapkan saat ini telah direncanakan jaringan jalan khusus angkutan barang yang terpisah dengan jalur jalan 4 lajur yang sudah terbangun sekarang ini. Jalan tersebut dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
Selain telah terbangun terminal barang di PLBN Entikong juga diperlukan terminal penumpang dan fasilitas transportasi umum. Fasilitas transportasi umum yang dibutuhkan adalah adanya layanan angkutan umum Rute PLBN Entikong – Kota Sanggau, Rute PLBN Entikong – Kota Pontianak dan angkutan umum kawasan penunjang di sekitar PLBN Entikong (dua rute).
Keberadaan terminal penumpang untuk memberikan tempat yang nyaman bagi kendaraan yang akan menyeberang mulai jam 05.00 menuju Serawak (Malaysia). Selama ini sejumlah kendaraan itu memarkir kendaraannya di sepanjang jalan masuk menuju gerbang PLBN Entikong sepanjang 1 km - 2 km.
"Kendaraan mulai antri memarkir di jalan itu mulai jam 03.00, yanag didominasi kendaraan pribadi. Namun ada juga sejumlah Bus ALBN yang ikut antri setalah berangkat jam 07.00 dari Terminal ALBN Sei Ambawang," kata Djoko.
Untuk sementara waktu sebelum terminal penumpang dibangun, halaman parkir TBI dapat dimanfaatkan untuk parkir sejumlah kendaraan yang akan melintas pagi hari di PLBN Entikong.
Lewat Inpres Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yakni PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau (Provinsi Kalimantan Barat), PLBN Walini, PLBN Mota’ain, PLBN Motamasin (Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan PLBN Skow (Provinsi Papua).
Baca Juga: Malaysia Buka Perbatasan Mulai 1 April, Berlaku juga di PLBN Entikong