TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan dari Menteri Luhut Pandjaitan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kelapa sawit.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyatakan setelah menerima surat tersebut, pihaknya lalu melakukan kajian pendahuluan. "Pertama yang akan kita lakukan adalah melakukan kajian pendahuluan, kumpulin data," ujarnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Data yang dimaksud di antaranya berasal dari Kementerian Pertanian, DPR, Kejaksaan Agung, dan pemerintah daerah untuk mengetahui besar produksi kelapa sawit secara nasional.
"Supaya kita bisa hitung. Ekspor itu kan harus bayar bea ekspor, pajak ekspor, pungutan ekspor, bayar bea keluar. Kan itu masukan kita semua karena dia ditanam di kita," ucap Ateh.
Sebagai contoh, kata dia, BPKP bertanya dan meminta data terlebih dahulu pada Kementerian Pertanian soal izin kepemilikan lahan perusahaan-perusahaan tersebut. Kemudian, BPKP akan membuat kriteria pengawasan dan terjun ke lapangan.
"Kita lihat jangan-jangan ada yang izinnya satu hektare, bikinnya dua hektare. Jangan-jangan ada tanah hutan lindung dipakai," tuturnya.