Di dalam aturan teranyar itu disebutkan empat kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas Kelompok I). Keempat kelompok prioritas utama itu adalah:
- THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
Adapun pelamar Prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Lebih jauh Alex menyebutkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan. "Yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” katanya.
Ia menjelaskan nantinya seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap. Dua tahap itu adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu. Dengan begitu, para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK guru tersebut.
BISNIS
Baca: 10 Nama Calon Anggota BPK Periode 2022-2027 Diumumkan, Ada Anggito Abimanyu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.